DPRD menggelar rapat paripurna penyampaian APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun Anggaran 2025



Faktatinta.com - (Muaro jambi) DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna tentang penyampaian secara resmi rancangan peraturan daerah APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangan. 


Rapat dilaksanakan di ruang utama DPRD Muaro Jambi.Selasa (17/9/2024)siang.


Rapat dipimpim langsung oleh Ketua sementara DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aiidi Hatta didampingi oleh wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Wiranto, Sekwan dan, unsur Anggota DPRD serta tamu undangan yang lainnya.


Ketua Sementara DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aiidi Hatta mengatakan pada hari ini kita menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun Anggaran 2025 beserta Nota keuangan, "jelasnya Ketua.


Selanjutnya kami atas nama pimpinan sementara DPRD juga menyampaikan ucapan terima kasih. kepada saudara Pejabat Bupati Muaro Jambi beserta jajarannya yang telah selesai dan berhasil menyusun dengan Perda yang diusulkan.


Sementara itu Pj Bupati Muaro Jambi Drs Raden Najmi.mengucapkan selamat datang kepada anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi karena setelah pelantikan,baru kali ini kita bisa bertatap muka dan bertemu.


"Selamat datang kepada wajah-wajah baru anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi kemudian Selamat datang buat Anggota DPRD yang lama dan ada juga anggota DPRD yang lama tidak bisa melanjutkan.


"Pj Bupati Muaro Jambi berharap dengan adanya Kombinasi yang lama dan baru ini menambah nuansa dinamika yang semakin kompak semakin hebat dalam kita bersama-sama antara Pemda dan DPRD, "ungkapnya.


"saya mengawali pidato ini mengucapkan sebagai menyampaikan tindak lanjut dari amanah peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 104 ayat 1 bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antar kepala daerah dan DPRD Kabupaten.


Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025 hadirin yang dihormati pada tanggal 16 Agustus 2024 yang lalu bersama-sama kita mendengarkan pidato keterangan pemerintah tentang rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2025, " Ujarnya


Nota keuangannya oleh Bapak Presiden Republik Indonesia di depan rapat paripurna DPR RI penyusunan RAPBN 2025 didasarkan kepada asumsi dasar di mana inflasi akan dijaga pada kisaran 2,5% pertumbuhan ekonomi diperkirakan sebesar 5,2% karena kondisi ekonomi global yang masih relatif stagnan pertumbuhan ekonomi kita akan lebih bertumpu pada permintaan domestik daya beli masyarakat akan dijaga ketat dengan pengendalian inflasi penciptaan lapangan kerja serta dukungan program bantuan sosial dan subsidi arsitektur APBN 2025 adalah pilar penting untuk menjaga keberlanjutan melalui penguatan berbagai program unggulan yang berkesinambungan.


"Lebih lanjut Pj Bupati sampaikan direncanakan 1,47 miliar belanja daerah kepada rancangan peraturan daerah tentang pendapatan dan belanja daerah tahun Anggaran 2025 ,direncanakan sebesar 1,52 miliar rencana belanja dimaksud digunakan untuk memenuhi mandatory membiaya komponen belanja operasional belanja modal belanja tidak terduga, "tungkasnya.