Kepala BPKAD mengungkapkan, pedoman penyusunan anggaran ini menjadi sangat penting untuk tahun 2025 karena adanya masa transisi kepemimpinan nasional

 


Faktatinta.com (MUARO JAMBI) - Penjabat Bupati Muaro Jambi Drs.Raden Najmi Sekretaris membuka Sosialisasi Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Muaro Jambi yang bertempat di Rumah Kito Hotel Jambi, Selasa (29/10/2024).


Penjabat Bupati mengatakan, kegiatan ini sangat penting dan strategis untuk bisa menjadi solusi terhadap perbedaan persepsi yang terjadi di pemerintah daerah dalam pengelolaan dan penyusunan anggaran.


"Setiap tahun, setiap kita menyusun anggaran diantara kita sendiri berbeda pendapat, Ini persoalannya, kebetulan ada Pak Dirjen, semua persoalan yang dihadapi selama ini tanyakan kepada ahlinya," ucapnya.


Raden Najmi menjelaskan, kegiatan yang dihadiri pemateri Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Bahri, S.STP., M.Si.  ini menjadi kesempatan kepada seluruh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk bertanya langsung terkait dengan pedoman pengelolaan anggaran yang harus dijalankan.


Sehingga, lanjutnya, kedepannya tidak ada lagi perbedaan persepsi atau pendapat terkait dengan pengelolaan APBD untuk tahun anggaran 2025, terlebih lagi jika hal tersebut akan di kombinasikan dengan program-program kepala daerah yang nantinya terpilih.


"Substansi pengelolaan keuangan di APBD bapak, itu di orientasikan kepada kepentingan rakyat. Kalau dua kepentingan bertabrakan antara program prioritas, sepanjang itu untuk rakyat, dukung yang menyasar kepentingan rakyat. Pesan saya kepada adik-adik jangan membenturkan keinginan kepala daerah itu dengan kalian," terangnya.


"Teman-teman TAPD harus sepakat. Sekarang tanya pada Pak Bahri (Dirjen Bina Keuangan Daerah) ini ahlinya, karena pada saat kita sudah selesai menyusun APBD, kami diberi juga kewenangan mengevaluasi. 


Sementara itu, Kepala BPKAD Muaro Jambi Alias,SH.MH mengungkapkan, pedoman penyusunan anggaran ini menjadi sangat penting untuk tahun 2025 karena adanya masa transisi kepemimpinan nasional. Sehingga kebijakan-kebijakan di tahun 2025 dipastikan akan ada perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya.


"Maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 ini," ungkap Kaban BPKAD.


Selain itu, Alias berharap sosialisasi tersebut dapat menjadi forum diskusi terkait berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang diatur dengan berbagai regulasi, baik terkait Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, maupun regulasi lainnya yang berkaitan dengan penyusunan keuangan daerah.


"Jadi apa yang menjadi kendala permasalahan di Kabupaten/, kalau bisa di 'clear' kan hari ini disini. Karena sangat langka, Pak Dirjen ada, Pak Direktur (Direktur Perencanaan Anggaran Daerah) ada, jajarannya ada, lengkap semua," ujarnya.


Berdasarkan laporan yang disampaikani, Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 orang yang merupakan Kepala OPD,, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Inspektorat, Sekretaris Dewan, Kepala Bidang Anggaran dari semua OPD di lingkup kabupaten muaro jambi.